Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika Serikat Tahun 2014

http://4.bp.blogspot.com/-TDSGihH2ehs/UvOyNJRqMoI/AAAAAAAAAAc/tVKH64_s2TM/s1600/2.gif
Bookmark and Share


Pelayanan Kesehatan di Amerika
Setelah pada tahun 2010 Amerika melakukan reformasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang bagi masyarakat dirasakan cukup mahal. Reformasi khususnya dalam masalah asuransi kesehatan tersebut ditandai dengan penandatanganan “Affordable Health Care for America Act” oleh Presiden Barack Obama pada tanggal 23 Maret 20I0. Dengan adanya Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika Serikat tersebut, diharapkan dapat menekan biaya asuransi kesehatan yang ditanggung oleh warga di masa mendatang.

Dalam UU Kesehatan tersebut, maka Amerika Serikat telah mengakui prinsip dasar bahwa setiap orang harus memiliki perlindungan mendasar dalam layanan kesehatan. Berdasarkan UU tersebut maka dalam tahun ini sektor layanan kesehatan di AS akan mengalami berbagai perubahan, yang diantaranya adalah:

  • Warga Amerika yang belum memiliki asuransi dan telah memiliki penyakit sebelumnya (pre-existing conditions ) akan memperoleh asuransi kesehatan melalui bantuan subsidi sementara yang disediakan oleh pemerintah;
  • Perusahaan asuransi dilarang memutuskan pertanggungan ketika pemilik premi asuransi kesehatan terkena penyakit;
  • Perusahaan asuransi dilarang memberlakukan batasan maksimal nilai pertanggungan seumur hidup bagi pengguna asuransi yang menderita kesehatan tertentu;
  • Seorang anak dibenarkan untuk ikut dalam asuransi kesehatan orang tuanya sampai anak tersebut berumur 26 tahun;
  • Setiap pertanggungan baru wajib meng-cover layanan pencegahan (preventive cares dan perawatan kebugaran ( wellness care )
  • Dan yang terakhir adalah seorang pengguna asuransi dapat mengajukan banding kepada satu badan yang independen berkenaan dengan sengketa yang dihadapinya dengan perusahaan asuransi;

Selain UU Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika Serikat yang disahkan tahun 2010 tersebut, pada tanggal 1 Januari 2011 telah disetujui peraturan sebagai berikut:

  • Pemerintah mulai memberikan subsidi bagi perusahaan -perusahaan kecil untuk membiayai asuransi kesehatan para karyawan;
  • Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menggunakan 80-85 % dari premium kesehatan yang diterima untuk layanan kesehatan. Perusahaan asuransi yang tidak memenuhi thresholds ini akan diwajibkan untuk mnemberikan pengembalian biaya (rebates ) kepada para pemegang polis.
  • Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menjelaskan kenaikan premium asuransi kesehatan. Dan Perusahaan asuransi yang menaikkan premium secara berlebihan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari bursa asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah

Selain Undang-undang yang telah disepakati pada tahun 2010 dan awal tahun 2912 tersebut diatas, pada tahun 2014 direncanakan target mengenai Sistem Pelayanan Kesehatan yaitu:

  • Setiap orang diwajibkan memiliki asuransi,
  • Pemerintah Negara Bagian membentuk bursa asuransi kesehatan, di mana para calon pembeli polis asuransi kesehatan yang tidak dibiayai oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja, serta perusahaan-perusahaan kecil, dapat membeli asuransi kesehatan,
  • Perusahaan asuransi dilarang menolak meng-cover seseorang yang sudah mempunyai penyakit sebelumnya (pre-existing conditions),
  • Subsidi diberikan kepada warga yang mempunyai penghasilan kecil dan menengah agar mampu membeli asuransi kesehatan,
  • Warga dengan tingkat pendapatan di bawah 150% dari garis kemiskinan hanya akan menggunakan maksimum 2% - 4,6% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen yang sedang dibahas di Senate, angka ini akan dirubah menjadi hanya 2% - 4%),
  • Penduduk dengan tingkat pendapatan maksimum 350% - 400% dan garis kemiskinan hanya akan menggunakan 9,8% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen, angka ini akan dirubah menjadi hanya 9.5%), dan yang terakhir adalah perusahaan keciI memperoleh peningkatan subsidi untuk membiayai asuransi kesehatan karyawannya
Ringkasan:
Reformasi Pelayanan Kesehatan di AS dapat membantu memperbaiki dan meringankan beban biaya kesehatan. Dengan adanya biaya asuransi kesehatan yang terjangkau dan adanya aturan tegas yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki asuransi kesehatan, tentu akan meningkatnya jumlah warga yang mengikuti program asuransi kesehatan.
Tag: Reformasi Pelayanan Kesehatan, Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar