Artikel Cara Cepat Hamil : Usia Subur tapi Belum Hamil ?

http://4.bp.blogspot.com/-TDSGihH2ehs/UvOyNJRqMoI/AAAAAAAAAAc/tVKH64_s2TM/s1600/2.gif
Bookmark and Share
Artikel Cara Cepat Hamil : Usia Subur tapi Belum Hamil ? - Subur atau tidaknya perempuan tak hanya bergantung pada faktor usia. Memang, secara alamiah semakin bertambah usia perempuan (di atas 35 tahun), maka semakin kecil peluang untuk bisa hamil. Namun perlu diperhatikan faktor lain bila di usia muda tak kunjung hamil, seperti gaya hidup.

Artikel Cara Cepat Hamil : Usia Subur tapi Belum Hamil ?
Kebiasaan merokok, umpama, dapat mengganggu kesehatan reproduksi. Beberapa lingkungan pun ada yang meningkatkan risiko ketidaksuburan, seperti lingkungan yang tercemar radiasi, bahan kimia atau elektromagnetik.

Data sensus penduduk 2003 menunjukkan, angka ketidaksuburan pasangan suami-istri usia subur (di bawah 30 tahun) sekitar 10-15 persen. Ini disebut infertilitas, yaitu gangguan kesuburan pada usia reproduksi yang tak berhasil untuk mencapai kehamilan setelah melakukan hubungan seksual aktif selama setahun. Jumlah pasangan usia subur di Indonesia mencapai 7,18 juta. Artinya, sekitar 800.000 pasangan mengalami infertilitas. Bisa dibilang, satu dari sepuluh pasangan usia subur mengalami gangguan kesuburan. Tentunya, angka ini akan meningkat sering mundurnya usia menikah pada sebagian orang.

Usia perempuan menjadi faktor penting mengenai peluang hamil. Jika usia perempuan 20-24 tahun, maka 86 persen bisa hamil; usia 25-29 peluangnya 78 persen; usia 30-34 peluangnya 63 persen; 35-39 tahun peluang hamil 52 persen, dan di atas 40 tahun presentasinya terus menurun.

Angka lain menunjukkan, 84 persen pasangan bisa hamil selama 12 bulan pertama menikah; 92 persen setelah 24 bulan, kemudian setelah tiga tahun presentasenya menurun.

Tingkat kesuburan perempuan menurun mulai usianya memasuki 30. Jadi ketika suami-istri menikah di bawah 30 tahun tapi dalam setahun belum juga hamil, sebaiknya lakukan pemeriksaan. Apalagi bila perempuan menikah di atas usia 35, tanpa harus menunggu setahun usia pernikahan sebaiknya berkonsultasi.

KOMPAS.com - (Tabloid Nakita/Hilman Hilmansyah)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar